Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita Medsos Richard Lee, Pakar Hukum: Akun Bukan Objek Sitaan, Ini Lebay

image-gnews
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Richard Lee dibebaskan dan menerima penangguhan penahanan dengan istrinya, Reni Effendi sebagai jaminan. TEMPO/Nurdiansah
Dokter kecantikan Richard Lee ditemani istinya Reni Effendi dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus 2021. Richard Lee dibebaskan dan menerima penangguhan penahanan dengan istrinya, Reni Effendi sebagai jaminan. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menyita akun media sosial dokter Richard Lee. Akun tersebut disita pada 8 Juli 2021 dan kembali diakses Richard pada 8 Agustus 2021, namun rupanya tindakan itu berujung penangkapan Richard oleh polisi.

"Akun itu bukan objek dan tidak termasuk objek sitaan. Jika ada konten yang dianggap melanggar hukum, maka konten itu bisa di-capture untuk kemudian dikonfirmasi pada beberapa saksi tentang kebenarannya," ujar Abdul kepada Tempo, Jumat, 13 Agustus 2021. 

Menurut Abdul, akun media sosial seseorang merupakan bagian dari hak demokrasi mengemukakan pendapat di muka umum. Sehingga penyitaan akun tersebut berarti aparat kepolisian telah melawan hukum dan demokrasi. 

"Akunnya sendiri tidak bisa disita, ini lebay," kata Abdul.

Pakar hukum pidana itu menyebut tindakan Richard Lee yang kembali mengakses akun medsosnya setelah disita oleh polisi tidak termasuk dalam tindakan pidana.

Selanjutnya akun media sosial seperti Facebook dan Twitter tidak sah untuk disita oleh polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa Pembuat Instagram? Ini Profil Lengkap dan Kisahnya

1 jam lalu

Cara menonaktifkan instagram bisa lewat browser dan aplikasi. Menonaktifkan instagram berbeda dengan menghapus akun, ya. Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan cara login. Foto: Canva
Siapa Pembuat Instagram? Ini Profil Lengkap dan Kisahnya

Siapa pembuat Instagram? Mereka adalah Kevin Systrom dan Mike Krieger. Berikut ini kisah pendirian Instagram hingga diakuisisi Facebook.


Begini Cara Mengaktifkan Fitur Quiet Mode Instagram

7 jam lalu

Ilustrasi Instagram (Pixabay)
Begini Cara Mengaktifkan Fitur Quiet Mode Instagram

Fitur Quiet Mode Instagram dirancang untuk membantu pengguna mengelola notifikasi dan waktu mereka dengan lebih baik.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.


8 Tips Membuat Podcast YouTube untuk Pemula Agar Banyak yang Nonton

2 hari lalu

Bagi Anda seorang pemula, wajib tahu tips membuat podcast YouTube agar banyak yang menonton. Salah satunya harus membuat rekaman berkualitas. Foto: Canva
8 Tips Membuat Podcast YouTube untuk Pemula Agar Banyak yang Nonton

Bagi Anda seorang pemula, wajib tahu tips membuat podcast YouTube agar banyak yang menonton. Salah satunya harus membuat rekaman berkualitas.


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

2 hari lalu

YouTuber dunia otomotif, Ridwan Hanif (empat dari kiri) mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Bupati di PKS Klaten, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Mei 2024. Foto: Istimewa
Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.